Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagai berikut : Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi = Jumlah Pengendalian dalam 1 Tahun x Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak. Ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 6 Februari 2017 BUPATI LEBAK, Cap/ttd. ITI OCTAVIA JAYABAYA Diundangkan di Rangkasbitung pada tanggal 6 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK, Cap/ttd. DEDE JAELANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, PROPINSI BANTEN : (1,1/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Kabupaten Lebak telah menetapkan Retribusi Jasa Umum dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, yang didalmnya mengatur mengenai jenis-jenis Retribusi antara lain:
a.Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
d.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e.Retribusi Pelayanan Pasar;
f.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ;
j.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ; dan
k.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Adjidarmo telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah melalui Keputusan Bupati Nomor : 900/Kep.588-DPPKD/2015, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah/Kabupaten ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Atas penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Adjidarmo tersebut maka jasa layanannya bukan merupakan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Adjidarmo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya Pasal 79A menyatakan bahwa setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, hal ini mengakibatkan perlunya penghapusan mengenai ketentuan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Penetapan struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum berpedoman pada ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan atas perkara Nomor :46/PUU-XII/2014 telah membatalkan ketentuan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dilakukan perubahan dan perbaikan terhadap penetapan struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I