1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Perikanan.
6.Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERIKANAN KEPALA BAG. HUKUM adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha Perikanan.
7.Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
8.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
9.Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT (sepuluh Gross Ton).
10.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
11.Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
12.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
13.Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
14.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERIKANAN KEPALA BAG. HUKUM
15.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu system bisnis perikanan.
16.Kelembagaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan dan Pembudi Daya Ikan atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
17.Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil dan Nelayan Buruh berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
18.Kelompok Pembudi Daya Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
19.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta jasa penunjang perikanan yang berkedudukan di wilayah Daerah.
20.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERIKANAN KEPALA BAG. HUKUM nelayan, nelayan kecil, nelayan buruh dan pembudi daya ikan kecil.
21.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.