Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak. Ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 2 Januari 2019 BUPATI LEBAK, Ttd ITI OCTAVIA JAYABAYA Diundangkan di Rangkasbitung pada tanggal 2 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK, Ttd DEDE JAELANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN : (9,64/2018) PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG IRIGASI I. UMUM bahwa dengan telah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-5738 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Irigasi, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Irigasi. II. PASAL DEMI PASAL