Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak. Ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 2 Januari 2019 BUPATI LEBAK, Ttd ITI OCTAVIA JAYABAYA Diundangkan di Rangkasbitung pada tanggal 2 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK, Ttd DEDE JAELANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN : (10,65/2018) PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH I. UMUM bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk menidaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.6364 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. II. PASAL DEMI PASAL