1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lebak.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Kesehatan Daerah.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINKES KEPALA BAGIAN HUKUM
7.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah pelayanan kesehatan terpadu dengan tujuan menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.
9.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
10.Bayi Baru Lahir adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
11.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai usia 0 (nol) hari sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
12.Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan usia 0 (nol) sampai dengan usia 5 (lima) tahun.
13.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.Kesehatan Ibu adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis serta mampu melahirkan sesuai dengan hak hak reproduksinya dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
15.Kesehatan Ibu Menyusui adalah kondisi yang dipersyaratkan bagi wanita yang sedang menyusui, pada umumnya dari bayi lahir sampai dengan 2 (dua) tahun.
16.Kesehatan Bayi adalah kondisi kesehatan yang PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINKES KEPALA BAGIAN HUKUM dipersyaratkan bagi bayi, baik secara fisik, mental, spiritual yang memungkinkan setiap bayi untuk hidup aktif dan normal.
17.Kesehatan Anak adalah kondisi kesehatan yang dipersyaratkan bagi anak, baik secara fisik, mental, spiritual sehingga mampu menjadi generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
18.Kesehatan bayi baru lahir adalah kondisi kesehatan pada anak sejak lahir sampai berusia 28 (dua puluh delapan) hari yang dipersyaratkan untuk hidup aktif dan normal.
19.Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak yang selanjutnya disebut Pelayanan KIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, Angka Kematian Anak, serta meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.
20.Perlindungan kesehatan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.
21.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan dan memiliki ijazah dan/atau sertifikasi sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensinya.
22.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak adalah setiap Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah, swasta ataupun mandiri.
23.Pemberi Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINKES KEPALA BAGIAN HUKUM mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
24.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, bayi baru lahir, dan anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
25.Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah upaya pelayanan kesehatan yang komprehensif di rumah sakit yang memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan sarana penunjang yang memadai untuk memberikan pelayanan pertolongan kegawatdaruratan obstetric dan neonatal dasar maupun komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang dating sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa dan/atau Puskesmas.
26.Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar yang selanjutnya disebut PONED adalah upaya pelayanan kesehatan yang komprehensif yang dilakukan di Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetric dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar.
27.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.
28.Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi.
29.Masyarakat adalah perseorangan, suami dan/atau PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINKES KEPALA BAGIAN HUKUM ayah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan di Daerah.
30.Buku kesehatan ibu anak yang selanjutnya disebut buku KIA adalah buku yang berisi informasi dan catatan kesehatan ibu dan anak.
31.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah segera meletakkan bayi di dada ibu (ada kontak ibu dan kulit bayi paling sedikit 1 (satu) jam) untuk memberikan kesempatan kepada bayi menyusu sesegera mungkin.
32.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
33.Makanan Pendamping-Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat MP-ASI adalah makanan atau minuman selain ASI yang mengandung nutrisi yang diberikan kepada bayi setelah bayi berusia 6 bulan.