Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak. Ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 3 Juli 2018 BUPATI LEBAK, ttd ITI OCTAVIA JAYABAYA Diundangkan di Rangkasbitung pada tanggal 3 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK, ttd DEDE JAELANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN : ( 3, 17/2018) PARAF KOORDINASI PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM KEPALA BAGIAN HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LBAK NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH I. UMUM bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi, dan untuk pengaturan mengenai Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati. II. PASAL DEMI PASAL