1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persampahan.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
7.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
9.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS LH KEPALA BAGIAN HUKUM
11.Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
12.Sampah Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
13.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
14.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
15.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
16.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
17.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum, antara lain Jalan, Angkutan Umum, Saluran Air, Jembatan, Fly Over, Under Pass, Halte, Alat Penerangan Umum, Jaringan Listrik, Banjir Kanal, Trotoar, Taman, dan Tempat Pembuangan Sampah dan lain sebagainya.
18.Fasilitas Sosial adalah Fasilitas yang diadakan oleh Pemerintah atau pihak swasta yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan lingkungan pemukiman, antara lain Puskesmas, Klinik, Sekolah, Tempat Ibadah, Pasar, Tempat Rekreasi, Taman Bermain, Tempat Olahraga, Ruang Serbaguna, Makam, dan lain sebagainya. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS LH KEPALA BAGIAN HUKUM
19.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
20.Pengelola Sampah adalah setiap orang, kelompok orang, pelaku usaha yang melakukan Pengelolaan Sampah.
21.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
22.Pengurangan Sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
23.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
24.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahan sampah terpadu.
25.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
26.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah;
27.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
28.Tempat Sampah Rumah Tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong atau keranjang sampah. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS LH KEPALA BAGIAN HUKUM
29.Tempat Penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah di angkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
30.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduse, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
31.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari atau sama dengan 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
32.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
33.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
34.Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
35.Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
36.Reduce, Reuse, dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
37.pelaku usaha adalah orang atau badan yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS LH KEPALA BAGIAN HUKUM mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
38.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
39.Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.