Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA Plt. KEPALA BPKAD KEPALA BAGIAN HUKUM Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak. Ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 2 November 2021 BUPATI LEBAK, Ttd. ITI OCTAVIA JAYABAYA Diundangkan di Rangkasbitung pada tanggal 2 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK, Ttd. BUDI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN : (4,55/2021) PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA Plt. KEPALA BPKAD KEPALA BAGIAN HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 I. UMUM Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati merupakan konsekuensi yuridis dari proses demokratisasi berkenaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, penganggaran belanja Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada APBD Kabupaten. Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, diperlukan pendanaan yang penyediaannya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Oleh karena itu, keterbatasan periode anggaran untuk pembiayaana kebutuhan yang relative besar seperti Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, memerlukan strategi melalui pembentukan Dana Cadangan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pembentukan dana cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman Daerah, dan PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA Plt. KEPALA BPKAD KEPALA BAGIAN HUKUM penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL