1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lebak.
5.Pimpinan DPRD, yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Lebak.
8.Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Lebak.
9.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak.
10.Sekretaris DPRD adalah pejabat yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA SEKRETARIS DPRD KEPALA BAGIAN HUKUM
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD.
13.Tunjangan Keluarga adalah uang yang diberikan kepada istri atau suami dan anak Pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan.
14.Tunjangan Beras adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya setiap bulan sebagai pengganti bentuk natura (beras).
15.Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat, yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan.
16.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
17.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, badan kehormatan, dan komisi.
18.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota panitia khusus atau panitia kerja.
19.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA SEKRETARIS DPRD KEPALA BAGIAN HUKUM rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
20.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan di luar masa sidang dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.