Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Ditetapkan di Rangkasbitung Pada tanggal 19 Agustus 2019 BUPATI LEBAK, ttd ITI OCTAVIA JAYABAYA Diundangkan di Rangkasbitung pada tanggal 19 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK, ttd DEDE JAELANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2019 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN : ( 3, 32/2019 ) PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAPPEDA KEPALA BAGIAN HUKUM PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAPPEDA KEPALA BAGIAN HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2019-2024 I. UMUM Perencanaan Pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahtraan sosial dalam suatu wilayah/daerah dan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, serta melalui 5 (lima) pendekatan, yaitu pendekatan teknokratif, partisipatif, politik atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Dokumen perencanaan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahunn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi dokumen perencanaan jangka panjang (RPJP), perencanaan jangka menengah (RPJM), dan perencanaan tahunan (RKP). Dokumen perencanaan tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lain untuk menjamin kesinambungan pembangunan di daerah. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAPPEDA KEPALA BAGIAN HUKUM Seiring dengan berakhirnya masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada tahun 2019 dan telah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang baru, dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut perubahan dan aturan pelaksanaannya, maka pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pemerintah Kabupaten Lebak berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024. Perda RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 pada dasarnya merupakan penjabaran visi, misi dan program-program Bupati terpilih yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi. Selain itu, penyusunan Perda RPJMD tersebut dilakukan melalui berbagai tahapan analisis data dan informasi hasil pembangunan, perumusan permasalahan dan isu strategis, perumusan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta penetapan indikator daerah. Untuk selanjutnya, Perda RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan landasan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama tahun 2019 sampai dengan 2024 II. PASAL DEMI PASAL