menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010; PARAF KOORDINASI I SEKRETARIS DAERAH z# ASISTEN SEKDA KEPALA BKAD KEPALA BAGIAN HUKUM
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik l'ARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BKAD KEPALA BAGIAN HUKUM I f Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintahan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 9, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165]; I. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BKAD KEPALA BAGIAN HUKUM
12.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20143);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor I Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor I, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20171); PARAF KOORDINAS SEKRETARIS DAERAH 'ASISTEN SEKDA KEPALA BKAD KEPALA BAGIAN HUKUM
18.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor I Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 1);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20222);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20217);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2021 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK BUPATI LEBAK PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH tr; ASISTEN SEKDA KEPALA BKAD KEPALA BAGHAN HUKUM -5. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Lebak. 4, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. 7,Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
8.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan
9.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan,
10.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
11.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. PARAF KOORDINAST SEKRETARIS DAERAH • ASISTEN SEKDA KEPALA BKAD . KEPALA BAGIAN HUKUM • Rp2.789.523.715.284,00