1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Bupati adalah Bupati Lebak.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KEPALA BAG. HUKUM
6.Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
7.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan
8.Perpustakaan Kabupaten Lebak adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten Lebak dengan nama Saidjah Adinda.
9.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
10.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
11.Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang selanjutnya disebut Perpustakaan Perguruan Tinggi yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KEPALA BAG. HUKUM
12.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga Pemerintah Daerah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
13.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
14.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
15.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, pengetahuan, informasi, konsultasi, ekonomi, memori manusia, sejarah, dokumentasi, sosial, budaya, dan nilai keadilan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
16.Koleksi Daerah adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di daerah, nasional maupun di luar negeri yang menjadi milik perpustakaan Daerah.
17.Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
18.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan, dan/atau melalui pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KEPALA BAG. HUKUM melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
19.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang menggunakan informasi dan sumber informasi melalui sistem akses/online.
20.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah bahan perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
21.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
22.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan Bahan Perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, dan khasanah budaya Daerah.
23.Perpustakaan Pembina adalah Perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Daerah, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan provinsi dan nasional.