Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2009 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak. Ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 18 September 2017 BUPATI LEBAK, Cap/Ttd ITI OCTAVIA JAYABAYA PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM Diundangkan di Rangkasbitung pada tanggal 18 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK, Cap/Ttd DEDE JAELANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN : ( 6, 28/2017)
Membuka PDF…