Dalam Pe.raturan Dacrab ini yang dimaksud dengaJ1 : I. D11erah adalah Kabupaten Lebong.
2.Pemerintah Kabupacen ad.ala.h Pcmerintah KaloUpalcn Lebong.
3.Bupa ti adalah Bupati Le bong. 4 Dewan Perwakiian Rakyat ~rah adalah Dewan Perv.-al<iJao Rakyat Daerah Kabupaten Lebong S. Pengendalian Menarn Telekomunikasi adalah kegiatan tert=tu Pemerintan Kabupaten dalam rang)ca PengendaHan lcrhadap Menara Telekomunikasi yang climaksudkao untuk Pengaturan, pengelolaan dan pcn_gawasaan atas kegi~tan pema.nfaatan ruang, prasarana, sarana, atau fasilitas terte.nlu guna melindungi kepentingan umum da.n menjaga kelestarian Jingkungan.
6.Menan, Telekomunikasi, yang seJanjutnya disebut mcnara adalah ban gunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan teJekomunikasi yang didesain dan bentuk kons1.rt.1ksinya disesuaikan dengan kepeduan jaringan telekomunikasi.
7.Telekomunikasl adalah. setiap pemancaraan, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap info.rmasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, geun.bar, suara clan bunyi meJalui sistem kawal, optik, radio atau sistem magnetik lai.nnya. S. Menara Telekomunikasi Rangka adalah Mcnara Teleknmunikasl yang bangun/bangunannya berupa rangka baja yru,g dllkat oleh bcrbagaj simpuJ untuk menyarnkaonya. 9 . Menarn Telekomunlkasi 1\.mggal adalah Menara Telekomunikasi yang banguna.nnya berbentuk tunggal tanpa simpul rangka yang mengikat satu sama Jain. l 0. Menara Telekomunikasl Kamuflase adalah Menata Telckomunikasi yang desain ben tunya diselaraskan dengan ling)cungan menara tersebut.
11.Menara Ben;ama adalah Menara Tclekomunikasi yang diguru,.ka.n secara bersama-sama oleh penyekenggara Telekomunikasi.
12.Menara Telekomunikasi khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomurul<asi Khusus.
13.Penyelenggara Telekomunikasi adalah Perseorangan, koperasi badan usaba milik daerah, ba.dan usaha milik negara, badan usaha swasta, insta.nsi pemerintah dan instansi pertahanan kcamanan negara yang menyelenggarakan kegiatan telckomunikasi. J 4. Penyelcnggaraan Tclekomunikasi Khusu,; adalab Penyelenggaraan telek9munikasi yang sifat , peruntukka1> dan pengoperasiwinya khusus ser,<rrti untuk kepcrluan meteorologi da.n geofislka, siara.n televisi negeri, radio siaran negeri, navigasi, penerbangan,, pencarian dan pertongan kecelakaan, penyclenggara telekomunikasi khusus inst.ansi pemcrintab tcrtcntu serta kepcrluan transmisi jaringan telekomunikasi ut.ama.
15.Penyedia Menara adalah yang selanjutnya disebul Pcnyedia adalab p,,rseoranga, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaba swasta yang memilikl dan mengelola menara telek<>m•mik••i untuk digunakan bersama oleh pcnyelenggi,.ra tclekomu.nikasi.
16.Pengelola menara adalah. badan usaha ya11g mengt-lola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
17.Penyedia Jasa Konstruksi adalah Orang peirseoranga.n dan/atao baclan :,-ang kegiatan usahanya menyc-diakan layanan jasa konsou.ksi.
18.Badan adalah sdrumpulan orang dan a1au modal yang merupakan kesatuan, baik yang mcla.kukan usaha maupun yang 11dak melakukan usahayang mclipull pcrscroan terbatas, perseroan komanditer, pcrseroan Jainnya. badan usaha milik ncgara (BUMN}, atau badan usab.a mllik dact'ab (BUMD) dcngmi nllil)a dM dala.m bentuk apa pun, firma, kong$i, kopcrasi, dnna pcnsiun, p,:rsclrutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, orgarusasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bcntuk badan lainnya tennasuk kontrak tnvestasi knlektif clan benl-uk usahatetap.
19.Bangunan adalah suatu benda bergerak maupun tidak bergerak yang bersliat sementara maupun retap yang dfd.irikan atau dipasang olch orang at.au yang telah ada secara alami, antara lain g,1dung-gedung, menara, mesin derek. ct:rolxmg asap, gundukan tanah, jaringan transmisi di alas utnah d.m bukit atau gunung.
20.rzin Mendirikan Bw,gun an Menara, yang selanjutnya disingkat 1MB Menaro adalah izin mcndirikan bangunan yang diberikan oleb Pemerintah Oaera.h kcpada pemilik mcnara tttlckomunilo:lsi unruk membangun baru ntau mengubah menara sesuai dengan persyamtan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
21.fzin O·angguan adalah pemberlan izln tempat usaba aLau kegiatan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat mcnimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak lctmasuk tempat usah.a atau kegiatan yang telah ditentukan olc!h Pemerintab Pusai atau Pemerintab Daerah.
22.Jzin l.ingkungan adalah izin yang dibcrikan kef"'-da setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMOA!. atau IJKL.UPL dalam rangka perlindungan. clan pengelolaan lingkungan bidup scbagai prasyarat untuk memperoleb iwl UMha dan/atau kegiatan.
23.Bandar Udara adalab kawasan di daratan dan/atau pentiran dengan batas-batas tertentu yang rugunakan ,;ebagi,.l tempat pesawat udara mendarat dan lepa.s landas naik t-urun penumpang. bongkar muat barang, dan tempaL perpiadaban intra dan an t.armoda transportas:i, yang dilengkapi fasilitas keselamatan. dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
24.l<awasan adalah pembagian pola jumlah peletakan menara Leiekomunikasi berdasarkan kriterla kepadatan pcnduduk, peta guna laban, Kl<OP, Jarak antar menara. kepadatan bangunan, lalu Lintas telekemunikasi dan model/bentuk. mcnarn telckomunikasi berdrusarkan potensi yang lersedia.
25.Kawas.an keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjurnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/ a tau perairan serta ruang udara d.i sekita~ bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi pen.erbangan dalam rangka mcnjrurrin keselamatan penerbangan. 21;. Standar Nasional Indonesia (SNI), yang selanjatnya disingkat SN! adalah standar ya.l)g ditetapkan oleb Ba.clan Standari.sasi Nasional dan berlaku se<:ara. Nasional. :i-. Kolokasi adalah penemp-atan perangkat te[ckomunikasi ke menara telekomunikasi bersama untuk permohonan baru dari penyelenggara tclekomunikasi.
28.Relokasi ,1dalah pcmindahan perangka, tc!ekomunikas1 yang telah ada ke meru1ra lclclcomunikasi bc,rsama
29.Retnbusi Pengendali!lll Menara Telekotnunikasi yang selanjumya clillebut Reoibus1 adalah pungutan daemh sebagai pembayaran atas pemanCaa1an ruang uotuk mennra telekomunikasi dengan memperbalikan aspek tata ruang, keamanan, dan kep,entingan Wl)um.
30.Wajib Retribusi adalah orang pnl>adi at.au badan yang menurul peraturan perundang•undangan RetribuSi diwajibkan untuk melakukan pembayara.n Retribusi, termasuk pemungutan atau pemolongan Retribusi lertentu. 3 I. Masa Retribusl adalah suatu jangka waktu tert.cntu yang merupakan lmtas waktu bag! Wajib Rctribusi unluk rneman!aatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerlnlah Kabupaten.
32.Surat Seloran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adaiah bukti pembayaran atau penyctoran Reo-ibusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilalkukan dcngan cara lain ke leas da.crah mela1ui tempal pembayamn yang ditunjuk olt:h Bupati,
33.Surat Ketetapan Retribusi Da:erah, yang selanjutnya diSinglml $KRD, adalab surat ketetapan Retribusi yang menelukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang tcrutang.
34.Surat Ketelapan Retribusi Daerah Lebib Bayar, yang sclanjutnya disingkat SKRDLB adalah sural ketelapan rctribusi yang menentukan jumla.h kelebiban -pembayaran retribusi karena. jumlah Kredit Relll'ibusi lebih besar dari pada Retribusi yang terut.ang atau seharusnya tidak tcrutang.
35.SKRDKB (Kurang Bayar) adalah Surat Kcputusan yang Menentukan Besa:rnya Retribusi yang terutang.
36.SKRDKBT (Kurang Bayer Tambahan) adalab Surat Kcputusan yang Menen tukan Tambahan tl.tas Jumlah Retnousi Oaerah yang telah ditetapkan.
37.Surat Tagihan RetribusJ Daerah, yang selanjutaya disingkat STRD ndalah surat untuk mclakukan tagihan Rccribusi dan / atau sanksi admln istrtuti berupa. bunga dan/ atau denda..
38.SPdORD (SUrat Pendnftara.n Objek Relrlbusi Daerah) adalah Surat yang cUgunakan oleh wajib Retribusi untuk mendapatkan data. Qbjek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar pertimbangan dan pembayaran Retribusi terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Recn'busi Daerah. Surat Keputusan Keberatan adale.b SuraL Keputusan atas Keberatan terhadap SKRD alau Dokumea lain yang clipersamakan, SKRDKBT, SKRDLB, a~u terhadap terhadap Permohonar, a.tau Pemungutan olch pihak ketiga.yang diajukan oleh Wajib Rctnl>usi.
39.Penyidi kao Tindak Pidana di bidang adalah serangkaian tindakan yang dilakuka.n oleh Pcnyidik untuk mencari scrta mengumpulkan bukti yang dengan yang bukti itu mcmbuat terang Lindak pidana yang terjadi serta menem.ukan tersnngkanya. BABU PENGATURAN Baglan Keaatu Pembangw,.an Pua12 II) Pembangunan Menara dil.aksanakan dengan memporhatikan ket.ersediaan lahan, kea.manan dan kenyrunanan war,ga, serta kesinambungan pertu.mbuha.n industri telckomunikasi. 12) -l'cmbangunan Mcno.ra sebagaimana dimaksud pada ayal (1) hams memt:nuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan standar baku sebagai berikut :