menetapkan Peraturan Dae.rah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Benglrulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahwi 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Benglrulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349); i I, 'I '1 I ,,,.. V
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 8. 9. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ); i I, 'I '1 I ,,,.. V
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 8. 9. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ); i I, 'I '1 I ,,,.. V
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 8. 9. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ); i I, 'I '1 I ,,,.. V
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 8. 9. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ); ...,,... ,.~ \...,'
15.Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Alaual Pada Pemerintah Daerah; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tellitang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersaina DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG dan Menetapkan BUPATI LEBONG MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANOAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten LebongTahun 2010 Nomor 13 diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pasal 88 ditambah satu ayat sehingga ayat (6) berbunyi sebagai berikut :
(6)Investasi non permanen berupa dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyrakat, usaha kecil dan menengah untuk ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu dan kemudian disalurkan kembali. 2 . Ketentuan Pasal 113 ayat 2 dan ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdiri dari :
a.Laporan Realisasi Anggaran.
b.Neraca.
c.Laporan Arus Kas.
d.Catatan Atas Laporan Keuagan
e.Laporan Operasional.
f.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
g.Laporan Perubahan Ekuitas. ...,,... ,.~ \...,'
15.Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Alaual Pada Pemerintah Daerah; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tellitang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersaina DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG dan Menetapkan BUPATI LEBONG MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANOAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten LebongTahun 2010 Nomor 13 diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pasal 88 ditambah satu ayat sehingga ayat (6) berbunyi sebagai berikut :
(6)Investasi non permanen berupa dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyrakat, usaha kecil dan menengah untuk ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu dan kemudian disalurkan kembali. 2 . Ketentuan Pasal 113 ayat 2 dan ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdiri dari :
a.Laporan Realisasi Anggaran.
b.Neraca.
c.Laporan Arus Kas.
d.Catatan Atas Laporan Keuagan
e.Laporan Operasional.
f.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
g.Laporan Perubahan Ekuitas. ...,,... ,.~ \...,'
15.Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Alaual Pada Pemerintah Daerah; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tellitang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersaina DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG dan Menetapkan BUPATI LEBONG MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANOAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten LebongTahun 2010 Nomor 13 diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pasal 88 ditambah satu ayat sehingga ayat (6) berbunyi sebagai berikut :
(6)Investasi non permanen berupa dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyrakat, usaha kecil dan menengah untuk ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu dan kemudian disalurkan kembali. 2 . Ketentuan Pasal 113 ayat 2 dan ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdiri dari :
a.Laporan Realisasi Anggaran.
b.Neraca.
c.Laporan Arus Kas.
d.Catatan Atas Laporan Keuagan
e.Laporan Operasional.
f.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
g.Laporan Perubahan Ekuitas. ...,,... ,.~ \...,'
15.Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Alaual Pada Pemerintah Daerah; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tellitang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersaina DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG dan Menetapkan BUPATI LEBONG MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANOAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten LebongTahun 2010 Nomor 13 diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pasal 88 ditambah satu ayat sehingga ayat (6) berbunyi sebagai berikut :
(6)Investasi non permanen berupa dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyrakat, usaha kecil dan menengah untuk ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu dan kemudian disalurkan kembali. 2 . Ketentuan Pasal 113 ayat 2 dan ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdiri dari :
a.Laporan Realisasi Anggaran.
b.Neraca.
c.Laporan Arus Kas.
d.Catatan Atas Laporan Keuagan
e.Laporan Operasional.
f.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
g.Laporan Perubahan Ekuitas.
(4)Ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 113 diubah, sehingga berbunyi sebagai berilrut:
a.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaik:an laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Kepala SKPD selaku BUD menyusun Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasiobal, Laporan perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daernh Kabupaten Lebong. Diundangkan di Tubei pada tanggal 2,, frf,lu,6e• 2016 SEKRETARIS rUPATEN LEBONG, , v MlRWiN EFFENDI Ditetapkan di Tubei pada tanggal 2', Jtf'w. 2016 H. ROSJONSYAH :PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG -SAG~N H~~JI/, D~~ K:RJA~Ml~ DAHtq PENEL~4H PRO0UK HUKUM . KABUPATEN LE BONG,, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBONGTAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG PROVINS! BENGKULU ( 2 /2016)
(4)Ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 113 diubah, sehingga berbunyi sebagai berilrut:
a.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaik:an laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Kepala SKPD selaku BUD menyusun Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasiobal, Laporan perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daernh Kabupaten Lebong. Diundangkan di Tubei pada tanggal 2,, frf,lu,6e• 2016 SEKRETARIS rUPATEN LEBONG, , v MlRWiN EFFENDI Ditetapkan di Tubei pada tanggal 2', Jtf'w. 2016 H. ROSJONSYAH :PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG -SAG~N H~~JI/, D~~ K:RJA~Ml~ DAHtq PENEL~4H PRO0UK HUKUM . KABUPATEN LE BONG,, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBONGTAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG PROVINS! BENGKULU ( 2 /2016)
(4)Ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 113 diubah, sehingga berbunyi sebagai berilrut:
a.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaik:an laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Kepala SKPD selaku BUD menyusun Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasiobal, Laporan perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daernh Kabupaten Lebong. Diundangkan di Tubei pada tanggal 2,, frf,lu,6e• 2016 SEKRETARIS rUPATEN LEBONG, , v MlRWiN EFFENDI Ditetapkan di Tubei pada tanggal 2', Jtf'w. 2016 H. ROSJONSYAH :PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG -SAG~N H~~JI/, D~~ K:RJA~Ml~ DAHtq PENEL~4H PRO0UK HUKUM . KABUPATEN LE BONG,, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBONGTAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG PROVINS! BENGKULU ( 2 /2016)
(4)Ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 113 diubah, sehingga berbunyi sebagai berilrut:
a.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaik:an laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Kepala SKPD selaku BUD menyusun Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasiobal, Laporan perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daernh Kabupaten Lebong. Diundangkan di Tubei pada tanggal 2,, frf,lu,6e• 2016 SEKRETARIS rUPATEN LEBONG, , v MlRWiN EFFENDI Ditetapkan di Tubei pada tanggal 2', Jtf'w. 2016 H. ROSJONSYAH :PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG -SAG~N H~~JI/, D~~ K:RJA~Ml~ DAHtq PENEL~4H PRO0UK HUKUM . KABUPATEN LE BONG,, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBONGTAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG PROVINS! BENGKULU ( 2 /2016)