31.Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain, yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam kartu keluarga.
32.Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
33.Kartu Tanda Penduduk elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el,adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
34.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
35.Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama selanjutnya disingkat dengan SPPGN adalah surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan mengganti nama.
36.Pendaftaran Penduduk Antar Negara adalah kegiatan pencatatan dan pemberian/pencabutan dokumen penduduk bagi orang asing yang tinggal terbatas/tetap dan WNI yang meninggalkan tanah air untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
37.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa yang dialami, meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Keterangan PindahDatang Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, Surat Keterangan Pindah Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk WNI, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negari untuk Orang Asing, Surat Keterangan Datang dari Luar negeri, Surat Keterangan Pengganti Identitas dan surat keterangan kependudukan lainnya.
38.Surat Keterangan Kelahiran adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan hidup.
39.Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan mati setelah usia kandungan minimal 28 minggu.
40.Surat Keterangan Kematian adalah surat bukti adanya laporan tentang kematian.
41.Surat Keterangan Pindah Datang WNI adalah surat bukti kepindahan WNI.
42.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing atau SKPD OA Tinggal Terbatas adalah surat bukti diri kepindahan bagi orang asing yang bertempat tinggal sementara.
43.Surat Keterangan Tempat Tinggal selanjutnya disingkat SKTT adalah surat bukti tentang tempat tinggal bagi orang asing yang bermaksud tinggal sementara.
44.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing atau SKPD OA Tinggal Tetap adalah surat bukti diri kepindahan bagi orang asing yang bertempat tinggal tetap.
45.Surat Keterangan Tinggal Sementara selanjutnya disingkat SKTS adalah surat bukti diri tentang tempat tinggal bagi WNI yang bermaksud akan tinggal sementara;
46.Surat Keterangan Pindah Sementara selanjutnya disingkat SKPS adalah surat bukti diri bagi WNI yang akan tinggal sementara di luar daerah tempat tinggal domisilinya;
47.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat bukti diri bagi WNI yang akan pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
48.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri selanjutnya disingkat SKDLN adalah surat bukti kedatangan WNI dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
49.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri selanjutnya disingkat SKPLN untuk orang asing adalah surat bukti diri kepindahan orang asing ke Luar Negeri.
50.Surat Keterangan Penggantian Tanda Identitas selanjutnya disingkat SKPTI adalah surat keterangan identitas sementara yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai pengganti tanda identitas yang musnah.
51.Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan selanjutnya disingkat SPPK adalah surat bukti pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi orang asing atau orang asing menjadi WNI di Indonesia/di Luar Negeri.
52.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register pencatatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
53.Akta Pencatatan Sipil adalah bukti otentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan danpengesahan anak serta peristiwa kependudukan lainnya.
54.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
55.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
56.Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah menjadi anak sah sepasang suami isteri.
57.Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun pada unit kerja dilingkungan pemerintah daerah untuk melakukan perekaman, pengelolaan, dan pemutakhiran data hasil pendaftaran dan pencatatan penduduk untuk penerbitan dokumen penduduk serta penyajian informasi kependudukan.
58.Bank Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat BDK adalah unit kerja dilingkungan pemerintah daerah yang memiliki fasilitas untuk menyimpan data kependudukan dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK maupun pusat data kependudukan di propinsi dan nasional.
59.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukmemfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
60.Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
61.Buku Induk Penduduk selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk WNI tinggal tetap atau orang asing tinggal tetap.
62.Buku Mutasi Penduduk selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di desa/kelurahan bagi penduduk WNI tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
63.Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BIPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
64.Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di desa/kelurahan bagi penduduk WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
65.Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana yang selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil yang dengan kewenangannya membuatkan akta.
66.Ktp-el untuk keperluan Khusus adalah KTP-el yang diberikan kepada petugas atau aparat yang akan melaksanakan tugas dengan identitas disamarkan.
67.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki izin tinggal terbatas.