1.Daerah adalah Kabupaten Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebong. 4 . Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan.
5.Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Lebong. 6 . Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Lebong.
7.Pengelolaan Pasar meliputi segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat, U saha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta Antar Pusat Perbelanjaan.
8.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu .
9.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Da~rah, swasta, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dapat berupa toko, kios, las, dan tenda yang menjalankan transaksi jual beli barang dan jasa.
10.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beber apa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku U saha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
11.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayana.n mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket; ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan· penjualan barang barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
13.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barangbarang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
14.Department Store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
15.Hypermarket adalah sarana a tau tempat usaha untuk melakukan penjualan barangbarang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas Pasar Rakyat, Tako Swalayan dan Toko Serba Ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
16.Perkulakan/Grosir adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang ersebut dalam partai besar sampai pada su b distributor dan/ atau pedagang eceran. 17 . Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan g berdasarkan atas asas kekeluargaan.
18.Pasar Rakyat Sementara adalah pasar rakyat yang dibangun dan beroperasi untuk sementara waktu.
19.Ternpat dasaran adalah ternpat di dalam pasar rakyat yang dipergunakan untuk perjualan yang bentuknya dapat berupa kios,los, dan pelataran yang merupakan bagian dari pasar rakyat;
20.Kios adalah bangunan permanen yang antara satu dengan yang lainnya dipisahkan oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit langit/penutup atas, dan setiap petak dilengkapi dengan pintu yang dipergunakan untuk berjualan.
21.Los dengan sekat adalah bangunan tetap, beratap, dilengkapi dinding penuh sampai atap di sisi belakang dan antar tempat dasaran disekat dengan dinding rendah sebagai pemisah dan dipergunakan untuk berjualan.
22.Los tanpa sekat adalah bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan.
23.Los sementara adalah bangunan sementara yang beratap, yang terletak di atas lahan pasar rakyat untuk tempat berjualan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang.
24.Pelataran adalah lahan di area pasar rakyat selain kios dan los sebagai tempat berjualan, bongkar muat, dan kegiatan insidentil lainnya yang berada di area pasar rakyat.
25.Area pasar rakyat adalah lahan dengan radius tertentu yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas di pasar rakyat yang merupakan bagian dari pasar rakyat.
26.Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/ atau jasa di pasar rakyat.
27.Pasar modern (toko swalayan) adalah toko dengan system pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk mini market, depart.emen.t store, super market, hypenn.ark ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
28.Pramuniaga atau disebut pelayan toko modem adalah orang atau badan hukum yang mewakili pemilik melakukan aktivitas jual beli barang dan jasa yang diu tamakan berasal dari wilayah di sekitar toko.
29.Badan adaJah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baili. yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah atau milik Desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
30.Surat Tanda Bukti Hak Menempati yang selanjutnya clisingkat STBHM, adalah tanda bukti hak menempati Toko, Kios dan Los yang cliperoleh orang pribadi atau badan dari Dinas.
31.Kartu Pedagang adalah identitas pedagang pasar rakyat untuk menempati kios, los dan/ a tau pelataran.
32.Revitalisasi pasar rakyat adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisi.k, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas sarana pasar rakyat.