DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
190

Ringkasan

Landasan, asas, Tujuan penanggulangan bencana alam. Tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan. hak dan kewajiban masyarakat. Kewajiban, Hak dan Peran Lembaga Kemasyarakatan. Peran lembaga usaha dan lembaga Internasional. Penyelanggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Penyelenggaraan, penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawas, penyelesaian sengketa.

Isi peraturan

Teks190PDFHirarki

Memuat teks peraturan…