DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020

Nomor
3
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui : a. perencanaan b. pencegahan c. penegakan perda dan perkada d. perlindungan e. pembinaan f. monitoring dan evaluasi

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…