1.Daerah adalah Kabupaten Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebong.
4.Barang Milli< Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan la.innya yang sah.
5.Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD. 6 . Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala OPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
9.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
10.Unit Kerja adalah bagian OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. B.AGIAN .HUKUM
12.Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Ke1ja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Ba.rang.
14.Pengurus BMD yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
15.Pengurus Ba.rang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, clan menatausahakan BMD pada Pejabat Penatausahaan Barang.
16.Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahal{an BMD pada Pengguna Barang.
17.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengelola Ba.rang.
18.Pembantu Pengurus Ba.rang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengguna Barang.
19.Pengurus Barang Pembantu adalah pengurus yang diserahi tugas meneriina, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan BMD kepada Kuasa Pengguna Barang.
20.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
21.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
22.Penilai Pemerintah adalal1 Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
23.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
24.Rencana Kebutuhan BMD yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMD untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan.
26.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunal{an untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD dan/ atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan. -- y BAGlAN ~ tiU~\UM
27.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima iinbalan clan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
28.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
29.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ a tau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
30.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
31.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
32.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya clisingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepal.a Daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
33.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepernilikan BMD.
34.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
35.Tukar-menukar adalah pengalihan kepernilikan BMD yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan n ilai seimbang.
36.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
37.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
38.Pernusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
39.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
40.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi; dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, clan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
42.Dokumen Kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMD.
43.Daftar BMD adalah daftar yang memuat data seluruh BMD.
44.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data BMD yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
45.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data BMD yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
46.Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
47.Rumah Daerah adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah yang perolehannya berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber dana lainnya yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai ternpat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat, pegawai negeri sipil dan/atau non pegawai negeri sipil yang ditunjuk kepala satuan kerja perangkat daerah.