DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Pejabat Kepala Desa berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan: a) memiliki pengalaman kerja sebagai pegawai negeri sipil minimal 5 (lima) tahun, b) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a) persiapan, b) pencalonan, c) pemungutan dan penghitungan suara; d) penetapan. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan; Persiapan Pemilihan Tingkat Desa; Penetapan Pemilih; Pengesahan dan Pengangkatan; Masa Jabatan Kepala Desa.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…