1.Kabupaten adalah Kabupaten Lebong.
2.Pemerintah Oaerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pe~ urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebong.
4.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usu!, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihonnati dalam sistern Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republilc Indonesia.
6.Pemerintah Oesa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Oesa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh iBPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
9.Pemilihan Kepala Desa adalah pelalcsanaan kedaulatan rakyat di Desa. dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewe:nang, tugas dan ke wajiban untuk menyelenggarakan rumali tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Petahana adalah Kepala Oesa yang sedang menjabat.
12.Panitia Pemilihan Kepala Oesa tingkat Oesa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPO untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
15.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Oesa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
16.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
17.Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
18.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang d isusun l;>erdaSlU"kan data Oaftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
20.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Dcsa.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.