Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang. Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…