DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang. Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…