Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Ringkasan
Organ PDAM terdiri dari: a. Bupati selaku Pemilik Modal b. Direksi c. Dewan Pengawas Pengangkatan Direksi, persyaratan calon Direksi, Tugas dan wewenang Direksi, penunjukan Pejabat Sementara. Pengasilan, jasa pengabdian dan Cuti. Pengankatan, tugas dan wewenang, penghasilan dan jasa pengabdian, pemberhentian dewan pengawas. Pengangkatan dalam jabatan, penghasilan, tunjangan, jasa produktif dan penghargaan, pengangkatan dalam pangkat dan golongan, cuti, disiplin, kewajiban dan larangan Pegawai.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…