1.Daerah adalah Kabupaten Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebong.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan peternakan dan kesehatan hewan.
5.Ternak Potong adalah ternak yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan unggas.
6.Ternak Bibit adalah ternak yang sesuai berdasarkan parameter perjenis ternak.
7.Ternak Perah adalah ternak penghasil susu, yang mana produksi susunya melebihi kebutuhan pedet. 3
8.Pedet adalah anak sapi yang berumur 0 sampai dengan 6 bulan.
9.Ternak Non Produktif adalah ternak betina yang majir permanen, umur diatas 8 (delapan) tahun, tidak menyusui, cacat tetap, tidak produktif lagi dan berdasarkan pemeriksaan tidak bunting.
10.Majir adalah kondisi ternak yang tidak dapat berkembangbiak lagi.
11.Ternak Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan berupa ayam, bebek, angsa, puyuh, burung dara, kalkun dan belibis.
12.Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah keluar masuk antar daerah/pulau, mutasi dan keluar masuk daerah produk peternakan.
13.Pengeluaran adalah ternak dan bahan asal ternak yang dikeluarkan dari Kabupaten Lebong ke daerah tujuan yang disertai dengan Surat Izin Pengeluaran.
14.Perusahaan adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pengiriman ternak dan bahan asal ternak antar Daerah yang memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Bupati.
15.Izin adalah Izin Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal Ternak.
16.Surat Keterangan Pengeluaran Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas.
17.Surat Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Bukti Keur adalah surat hasil pemeriksaan ternak dan bahan asal ternak secara tehnis berupa penyesuaian kartu ternak dengan ciri-ciri ternak, penimbangan ternak, pengecapan ternak di Pos Pemeriksaan.
18.Surat Keterangan Jalan adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan menerangkan bahwa ternak dan atau bahan asal ternak adalah benar berasal dari Kabupaten Lebong dengan jumlah ternak dan bahan asal ternak sesuai dengan surat izin pengeluaran.
19.Surat Persetujuan Pemasukan Barang yang selanjutnya disingkat SPPB adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas akibat akan masuknya ternak dan bahan asal ternak dari luar daerah ke dalam Daerah.
20.Pos Pemeriksaan adalah pos pemeriksaan dan penimbangan ternak dan atau bahan asal ternak baik secara tehnis maupun administrasi serta pengambilan darah.
21.Pemeriksaan Ternak dan Bahan Asal Ternak adalah prosedur tetap yang dilakukan sebelum ternak dikeluarkan dari Kabupaten Lebong oleh petugas yang ditunjuk.
22.Pengawasan adalah pengawasan terhadap ras, jenis kelamin, mutu, jumlah serta kelengkapan dokumen ternak dan atau bahan asal ternak yang dikeluarkan dan dilakukan setiap waktu.