1.Daerah adalah Kabupaten Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Lebong.
4.Dinas adalah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lebong.
5.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas dan manusia, yang disebabkan oleh virus Rabies.
6.Penanggulangan Rabies adalah upaya yang dilakukan pemerintah; pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota beserta masyarakat untuk membebaskan Kabupaten Lebong dari penyakit Rabies.
7.Hewan Penular Rabies, yang selanjutnya disebut HPR adalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies, mencakup : anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya.
8.Pemilik Hewan Penular Rabies, selanjutnya disebut Pemilik HPR adalah orang atau badan hukum yang menguasai hewan penular rabies berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, atau cara lain menurut ketentuan peraturan perundang- undangan, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
9.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah kegiatan pemeliharaan, yang mencakup penyediaan tempat hidup, pemberian makanan, dan perawatan kesehatan. 4
10.Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepada masyarakat dan pengendalian penyebaran rabies.
11.Peredaran adalah rangkaian kegiatan pemasukan atau pengeluaran HPR dari dan ke Kabupaten Lebong, antar kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu dan luar Provinsi Bengkulu melalui rangkaian kegiatan penyediaan, pengangkutan, pemindahan, dan pengalihan kepemilikan, pemindahtanganan, baik dengan cara komersial maupun non komersial.
12.Vaksin adalah vaksin rabies untuk hewan penular rabies.
13.Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan penular rabies.
14.Vaksinator adalah orang yang melakukan vaksinasi.
15.Eliminasi adalah tindakan mengeliminasi Hewan Penular Rabies dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
16.Kartu Registrasi Hewan Penular Rabies adalah kartu tanda kepemilikan Hewan Penular Rabies yang memuat identitas hewan dan pemiliknya.
17.Kartu vaksinasi adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pencatatan dan merupakan bukti bahwa Hewan Penular Rabies tertentu telah divaksinasi.
18.Tanda vaksinasi adalah tanda berupa kalung/penning atau penanda lainnya yang dikenakan pada Hewan Penular Rabies yang telah divaksinasi.
19.Tim koordinasi, yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lebong yang dipimpin langsung oleh Bupati dalam penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Lebong dengan melibatkan segenap elemen masyarakat.
20.Surveillance adalah kegiatan penelusuran dan pemantauan penyakit rabies baik secara aktif maupun pasif.
21.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang ada hubungan dengan keadaan phisik dan mental hewan menurut ukuran prilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
22.Kejadian Luar Biasa adalah kejadian wabah penyakit rabies yang menurut pemahamannya dianggap kejadian luar biasa oleh Pemerintah.
23.Epidemiologis adalah identifikasi suatu penyakit termasuk pola-pola penyebarannya pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.
24.Bukti diagnostik adalah bukti adanya virus rabies pada HPR yang ditetapkan oleh laboratorium yang berwenang dan berkompeten.
25.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
26.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
27.Dokter Hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan. 5
28.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut UPTD Puskeswan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lebong.