DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan penanggulangan rabies meliputi : a. pencegahan rabies; b. pengawasan pemeliharaan dan peredaran HPR; dan c. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies. Pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran Hewan penular Rabies (HPR). Peredaran HPR, mencakup : a. peredaran untuk tujuan komersial; dan b. peredaran untuk tujuan non-komersial. Izin Peredaran, Tempat Transaksi. Sumber biaya penanggulangan rabies di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…