DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020

Nomor
7
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi : a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi; b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum; dan c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…