1.Daerah adalah Kabupaten Lebong.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Lebong.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Lebong.
5.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
7.Modal adalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
9.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan Warga Negara asing, badan usaha asing, badan hokum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
10.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Daerah.
12.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Daerah.
13.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
14.Izin Usaha Penanaman Modal adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
15.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal.
18.PelayananTerpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah dokumen perencanaan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
20.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
21.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggung jawaban perizinan dan non perizinan termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
22.Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggung jawaban perizinan dan non perizinan termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.