DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Asas, tujuan dan sasaran penyelenggaraan penanaman modal. Sasaran penanaman modal: a. meningkatkan iklim investasi yang kondusif; b. meningkatkan sarana pendukung penanaman modal; c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; d. meningkatkan jumlah penanam modal; dan e. meningkatkan realisasi penanaman modal. Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal, Kebijakan penanaman modal daerah. Kerjasama penanaman modal . Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Jenis Bidang Usaha, Penanaman Modal. Setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Daerah wajib memiliki Izin penanaman modal dari pemerintah daerah, kecuali penanam modal mikro dan kecil. Jangka Waktu Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Lokasi Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal,Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyebarluasan, Pendidikan, dan Pelatihan Penanaman Modal, INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi, Ketentuan peralihan.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…