1.Daerah adalah Kabupaten Lembata.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.
3.Bupati adalah Bupati Lembata.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata.
6.Eselon adalah tingkat jabatan struktural. 4
7.Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata yang selanjutnya disebut KPHL Unit IX adalah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Lembata.
8.Hutan adalah hutan lindung dan hutan produksi dalam wilayah Kabupaten Lembata.
9.Hutan Daerah adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati didominasi pepohanan dalam persekutuan alam dan lingkungannya secara terpadu dalam wilayah Kabupaten Lembata.
10.Hutan Lindung adalah kawasan hutan daerah yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur kadar air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
11.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
12.Resort Kesatuan Pengelola Hutan Lindung yang selanjutnya disebut Resort KPHL adalah unit-unit selaku pengelola hutan yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola hutan pada tingkat tapak.
13.Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
14.Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
15.Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
16.Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan mengatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama, penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.