1.Daerah adalah Kabupaten Lembata.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.
3.Bupati adalah Bupati Lembata.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata.
5.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Disbudpar adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata.
6.Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
7.Budaya Warisan Leluhur Kabupaten Lembata yang selanjutnya disebut Budaya Daerah adalah hasil proses alam dan proses peradaban manusia atau gabungan keduanya, bersifat istimewa karena berasal dari tradisi dan kearifan lokal masyarakat Daerah sejak berabad-abad tahun yang lalu, mengandung nilai kultural dan fungsional yang diwariskan oleh para leluhur Daerah dari generasi ke generasi.
8.Budaya Hasil Proses Alam adalah budaya warisan leluhur karena keistimewaan bentukan alam Daerah yang dapat memberikan manfaat bagi peradaban manusia, baik dari aspek moral, filosofis, sosial, maupun ekonomi.
9.Budaya Hasil Proses Peradaban Manusia adalah budaya warisan leluhur sebagai hasil olah cipta, rasa, karsa dan karya yang istimewa sejak berabad-abad tahun lalu yang menjadikan sesuatu mempunyai nilai kultural dan memberikan manfaat bagi peradaban manusia, baik dari aspek moral, filosofis, sosial, maupun ekonomi.
10.Budaya Gabungan Keduanya adalah budaya warisan leluhur yang merupakan gabungan dari budaya hasil proses alam dan budaya hasil proses peradaban manusia.
11.Orang adalah individu yang memiliki hubungan erat dengan budaya Lembata berdasarkan kepentingan dan penguasaannya.
12.Masyarakat adalah sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dalam Daerah yang memiliki hubungan erat dengan Budaya Daerah berdasarkan kepentingan dan penguasaannya. 4
13.Lembaga/Badan adalah lembaga adat, dan/atau badan hukum non pemerintah yang diakui oleh dan/atau mewakili masyarakat adat dalam suatu wilayah adat tertentu dan selama ini menjalankan perannya secara aktif dan memiliki hubungan yang erat dengan Budaya Daerah berdasarkan kepentingan dan penguasaannya.
14.Orang Asing adalah orang yang berasal dari luar wilayah Budaya Daerah dan karenanya tidak memiliki hubungan erat dengan Budaya Daerah berdasarkan kepentingan dan penguasaannya.
15.Lembaga/Badan Asing adalah lembaga/badan hukum pemerintah dan non pemerintah yang berasal dari luar wilayah Budaya Daerah dan karenanya tidak memiliki hubungan erat dengan Budaya Daerah berdasarkan kepentingan dan penguasaannya.
16.Pelestarian Budaya Daerah adalah proses pengidentifikasian, perlindungan dan pengelolaan Budaya Daerah.
17.Pengidentifikasian Budaya Daerah adalah proses penggalian, penemuan dan pengenalan beraneka ragam Budaya Daerah.
18.Perlindungan Budaya Daerah adalah proses pencegahan kerusakan, pengrusakan dan/atau perlakuan yang merugikan terhadap kuantitas dan/atau kualitas Budaya Daerah.
19.Pengelolaan Budaya Daerah adalah proses pengembangan dan pemanfaatan Budaya Daerah.
20.Penguasaan adalah status hukum kepemilikan Budaya Daerah berdasarkan hak-hak sejarah dan hukum adat pada orang perseorangan dan/atau lembaga.
21.Merusak Budaya Warisan Leluhur adalah suatu tindakan yang membuat suatu benda/kegiatan berubah dari bentuk semula dengan adanya penurunan tata letak, nilai dan konsep/tatwa, baik dengan cara menambah maupun mengurangi isi, bentuk, dan konsep/nilai dari suatu benda.
22.Potensi Dampak Penting adalah akibat yang akan terjadi pada Budaya Daerah jika sesuatu rencana kegiatan dan pelaksanaan kegiatan, baik berupa perubahan penampakan fisik, nilai maupun fungsi budaya tersebut.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daaerah.