1.di n a s P e n d i d i k a n , Kepemudaan d a n O l a h r a g a T i p e A , menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.satuan Polisi Pamong P r a j a Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan sub urusan Kebakaran;
4.dinas Sosial dan Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 4
5.dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
6.dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
7.dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, urusan Pemerintahan bidang Ketenagakerjaan, dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
8.dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
9.dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10.dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
11.dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
13.dinas Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub urusan Peternakan;
14.dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
15.dinas Perikanan T i p e A , menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
16.dinas Kearsipan dan Perpustakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan; dan
17.dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian. 5