Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEMBATA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEMBATA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATENLEMBATA. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLEMBATA dan BUPATI LEMBATA • dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3967);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6); 5) Dinas ... Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c.Inspektorat Daerah merupakan lnspektorat Daerah Tipe A;
d.Dinas Daerah, terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib bidang Pendidikan; 2) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang Kepemudaan dan Olahraga, dan urusan pemerintahan wajib bidang Kebudayaan; 3) Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang Kesehatan; 4) Satuan Palisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan sub urusan Kebakaran;