1.Daerah adalah Kabupaten Lembata.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.
3.Bupati adalah Bupati Lembata.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata.
5.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Dispenda-PKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayananan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 4
10.Pelayanan Kesehatan adalah bentuk kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat atau pasien oleh Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas Perawatan, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu dan Polindes.
11.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
12.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.
13.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.
14.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah pusat kesehatan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Lembata.
15.Puskesmas Perawatan adalah puskesmas yang dilengkapi dengan tempat rawat inap.
16.Puskesmas Keliling adalah Puskesmas dengan pelayanan keliling menggunakan kendaraan roda 4 (empat) dan kendaraan di atas air.
17.Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas penunjang atau pembantu yang berkedudukan di desa/kelurahan.
18.Poliklinik Desa yang selanjutnya disingkat Polindes adalah sarana hasil swadaya masyarakat yang dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa setempat.
19.Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien untuk keperluan observasi, penegakan diagnosa, perawatan, pengobatan dan/ atau pelayanan lainnya.
20.Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien untuk keperluan observasi, penegakan diagnosa, perawatan, pengobatan dan perawatan lainnya tanpa tinggal di rumah rawat inap.
21.Rawat Darurat adalah merupakan pelayanan kesehatan yang bertujuan mencegah kematian dan kecacatan pada pasien yang terancam jiwanya akibat suatu penyakit, kecelakaan, musibah dan apabila tidak segera mendapatkan pertolongan medis menyebabkan kematian atau kecacatan.
22.Administrasi Pelayanan Medik adalah administrasi yang berhubungan dengan semua tindakan medik operatif maupun non operatif.
23.Tindakan Medik adalah tindakan yang dilaksanakan oleh petugas untuk perawatan pasien.
24.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal.
25.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan.
26.Tindakan Elektromedik adalah tindakan pelayanan yang diberikan terhadap suatu kondisi penyakit pasien menggunakan alat-alat elektronik, seperti: alat pacu jantung, oxy meter, elektrokardiogram, dan peralatan elektronik lainnya. 5
27.Pelayanan Persalinan adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu dalam proses persalinan mulai dari pembukaan servix sampai dengan 2 (dua) jam setelah plasenta lahir.
28.Persalinan Normal adalah proses alamiah yang ditandai dengan lahirnya bayi dan plasenta melalui jalan lahir dengan kekuatan ibu sendiri.
29.Persalinan dengan Tindakan Pervaginam adalah proses kelahiran anak melalui vagina yang berlangsung dengan bantuan peralatan medis, seperti vacum extrasi dan forcef.
30.Persalinan dengan Tindakan Bedah Caesar adalah suatu cara melahirkan janin dengan membuat sayatan pada dinding rahim melalui dinding depan perut/vagina.
31.Pelayanan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan penunjang untuk penegakan diagnosis dan terapi, antara lain berupa pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi, Radiologi Diagnostik, Elektromedik Diagnostik dan tindakan/pemeriksaan penunjang Diagnostik lainnya.
32.Pemeriksaan Radio Diagnostik adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan dengan menggunakan radiasi sinar x.
33.Laboratorium Patologi Klinik adalah laboratorium yang khusus digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa jenis penyakit dengan maksud untuk menunjang diagnosa dokter.
34.Laboratorium Patologi Anatomi adalah laboratorium yang khusus digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyakit yang menyebabkan kelainan jaringan atau organ tubuh.
35.Laboratorium Mikrobiologi adalah laboratorium yang khusus digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyakit yang disebabkan oleh mikro oganisme.
36.Pelayanan Penunjang Logistik adalah pelayanan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan gizi.
37.Pelayanan Farmasi adalah pelayanan yang berhubungan dengan tugas perakitan, penyimpanan, pengeluaran obat-obatan, gas medik dan bahan kimia.
38.Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu Instalasi di rumah sakit yang mempunyai tugas mengelola perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik.
39.Perbekalan Farmasi adalah obat-obatan, serum, vaksin, alat kesehatan, alat kedokteran, alat perawat, perlengkapan, radiologi, gas, medik reagensia, bahan kimia dan lain-lain sesuai perkembangan rumah sakit.
40.Pelayanan Farmasi Klinik adalah penerimaan resep, pembuatan obat, peracikan obat dan memberikan kepada pasien.
41.Pelayanan Gizi adalah pelayanan yang berhubungan dengan sumber- sumber makanan yang bergizi, status gizi dan diet makanan.
42.Pelayanan Rehabilitasi Medik/Mental adalah pelayanan yang berhubungan dengan pemulihan jiwa seseorang. 6
43.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan yang diberikan dengan menggunakan tindakan medik untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan gigi dan mulut.
44.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas kesehatan terhadap klien menyangkut hal-hal yang bersifat khusus/pribadi sesuai dengan spesifikasi bidang pelayanan.
45.Pelayanan Medikolegal adalah pelayanan atau tindakan medik yang diberikan sesuai dengan prosedur dan kode etik profesi kedokteran.
46.Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi terhadap pasien.
47.Pelayanan Mobil Jenazah adalah pelayanan transportasi terhadap jenazah.
48.Pelayanan Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat, yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan untuk kepentingan proses hukum.
49.Rawat Kunjungan adalah perawatan pasien di tempatnya.
50.Tindakan Medik Ringan adalah semua tindakan medik yang diberikan kepada pasien berupa menentukan diagnosa dan pemberian terapi rawat jalan.
51.Tindakan Medik Sedang adalah semua tindakan medik yang diberikan kepada pasien rawat inap.
52.Tindakan Medik Gizi adalah pelayanan atau tindakan langsung untuk mengatur asupan atau status gizi dan diet makanan.
53.Pemeriksaan Laboratorium adalah pelayanan medik yang dilakukan di laboratorium, meliputi pemeriksaan kimia darah, darah rutin, feses rutin, urine rutin, pemeriksaan serologi, pemeriksaan parasitologi, pemeriksaan bakteri, pemeriksaan mikrobiologi.
54.Administrasi Kesehatan Lainnya adalah administrasi dari masing-masing instansi yang dapat menunjang administrasi utama.
55.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya.
56.Sampah adalah limbah buangan atau kotoran yang setiap hari dihasilkan dan berasal dari rumah tinggal, kantor pemerintah/swasta, pertokoan, perusahan, pabrik, industri, pasar, rumah makan, hotel, bangunan tempat umum serta limbah pertanian.
57.Bak Sampah adalah tempat pengumpulan sampah sementara yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung sampah yang berasal dari rumah penduduk, kantor pemerintah/swasta, perusahan- perusahan, pabrik industri, bangunan-bangunan, rumah makan dan tempat umum lainnya.
58.Lokasi Pembuangan Sampah Akhir/Tetap adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung dan memusnahkan sampah.
59.Alat Angkut Sampah adalah alat angkut berupa mobil atau gerobak yang disiapkan Pemerintah Daerah untuk mengangkut sampah dari tempat/bak sampah ke lokasi pembuangan sampah yang ditentukan. 7
60.Badan Pengelolah Sampah adalah sebuah badan yang dibentuk dengan tugas untuk mengelolah masalah persampahan di daerah.
61.Retribusi Pelayanan Persampahan adalah jenis pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan sebagai pemakai jasa pelayanan persampahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
62.Dihapus.
63.Dihapus.
64.Dihapus.
65.Dihapus.
66.Dihapus.
67.Dihapus.
68.Dihapus.
69.Dihapus.
70.Dihapus.
71.Dihapus.
72.Dihapus.
73.Dihapus.
74.Dihapus. 74a.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penggunaan parkir di tepi jalan umum untuk sekali parkir. 74b. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. 74c.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 74d.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat- alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 74e.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pelayanan atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 74f. Pengelolah Parkir adalah badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan izin dari Bupati. 74g. Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu- lintas umum. 8 74h. Petak Parkir adalah bagian–bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu. 74i. Parkir Insidentil adalah perparkiran di tempa-tempat umum, baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil. 74j. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, teknik ketertiban, pemakaian tempat parkir.
75.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
76.Pasar adalah pasar-pasar yang ada di wilayah Daerah, termasuk di dalamnya bangunan-bangunan beratap maupun tanah-tanah lapang yang termasuk dalam lingkungan sebagai tempat jual beli umum, secara teratur, langsung dan terus menerus memperdagangkan barang maupun jasa.
77.Pemakaian Tempat Dasaran Pasar adalah orang pribadi atau badan yang mempergunakan tempat yang merupakan bagian dari pasar yang diberi tanda batas oleh Pemerintah Daerah yang disediakan untuk berjualan dalam bentuk ruangan di dalam bangunan maupun ruangan di pasar.
78.Tempat Dasaran adalah bangunan berupa kios, los maupun lapangan yang merupakan bagian dari bangunan pasar.
79.Kios adalah bagian bangunan pasar yang dibuat dan disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat permanen dan tertutup sehingga dapat digunakan sebagai tempat menyimpan dan memasarkan barang dagangan, dimana setiap petak kios dibatasi dengan dinding tembok dan dilengkapi dengan pintu.
80.Los adalah bagian bangunan pasar yang dibuat dan disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat permanen dan terbuka sehingga hanya dapat digunakan untuk memasarkan barang dagangan, dimana setiap los terdiri dari beberapa petak dan masing-masing petak diberi tanda batas yang mudah dilihat dan dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan.
81.Lapangan Pasar adalah bagian bangunan pasar yang dibuat dan disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka tanpa atap dan hanya dapat dipergunakan memasarkan barang dagangan secara insidentil.
82.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
83.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu. 9
84.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk tidak termasuk dengan tempat duduk pengemudi baik dengan penumpang maupun tanpa perlengkapan bagasi.
85.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
86.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang- barang khusus.
87.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
88.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
89.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
90.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
91.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
92.Uji Ulang adalah pengujian terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji pada pelaksanaan uji berkala.
93.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelayakan jalan.
94.Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
95.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
96.Tanda Uji adalah bukti suatu kendaraan yang telah diuji dengan hasil baik, serupa lempengan plat alumunium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
97.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi suatu kendaraan agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan.
98.Nilai Teknis adalah hasil penilaian terhadap komponen-komponen kendaraan dalam satuan prosentase. 10 98a.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/ atau buatan manusia, yang berada diatas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. 98b.Penggandaan Peta adalah pencetakan peta berdasarkan peta yang sudah ada. 98c. Penyediaan Peta adalah Penyediaan Peta oleh Instansi/Dinas dalam lingkungan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang membutuhkan.
99.Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologi.
100.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
101.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atau UTTP yang telah ditera.
102.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran.
103.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut Pengujian BDKT adalah pengujian kualitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
104.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
105.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
106.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 11
107.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan terkait.
108.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi.
109.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
110.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
111.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
112.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya melayani jasa konstruksi.
113.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
114.Izin Prinsip adalah izin yang diberikan pada hal-hal tertentu, seperti izin Pengadaan Barang dan Jasa.
115.Izin Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha dari orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan supaya usaha tersebut tidak menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
116.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
117.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
118.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah bentuk perikatan antara orang pribadi atau badan hukum dengan orang pribadi atau badan hukum lainnya dalam suatu perjanjian untuk melaksanakan suatu hal. 12
119.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran retribusi, obyek retribusi dan/atau bukan obyek retribusi dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
120.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
121.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
122.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pokok retribusi, besarnya sanksi administratif dan jumlah retribusi yang masih harus dibayar.
123.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
124.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: