menetapkan Peraturart Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- ndang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pemben kan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Republi, Indonesia Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3901) sebagairaana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1! Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 52 Tahun 1999 ·:entang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Republik Indonesie Tahun 2000 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara 'epublik Indonesia Nomor 3967); Undang-/ndang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang ·, Pemerin ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturl Pemerini;eiggJnti t;:tidang-Undang Nomor - 2 A 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjl, menjadi Undang Undang ( embaran Negara/ Republik Indonesia Tahun 2023 N o m o r 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 6856); I
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahtn 2022 tentang Hubunge Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Re ublik Indonesia :Nomor 67�7);
5.Peraturan Pemerintah Nolor 69 Te ·un 2 0 1 0 tentang Tata C a Pemberian dan Pe anfaatan Insentif Pemungut n Pajak Dae ah dan Retribusi Daerah (Lembare Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 1 ) ; t l
6.Peraturan Pemerintah Nor or 12 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelola Keuangan aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UMndang Nomor 28 Tahun 2 22 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara 'publik Indonesia Tahur. 2021 Nomor 26, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8.Peraturan Pemerintah Nornor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9.Peratur Pemerintah No:mor 4 Tahun 2023 tentang Pemungu an Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2J23 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 6848);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentu1 1 Umum Pajak Daerah dn Retribusi Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); I · Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEMBATA I dan BUPATI LEMBATA [ MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAAK DAERAH DAN RETRIBUSI D ERAH. /1 I - 3