Ayat (1) Jumlah penyert.aan modal dimaksud tidak termasuk jumlah setelah memperhitungkan laba/ rugi dari masing- rnasing Pihak Ketiga. PD Purin Lewo. Untuk pcnycrtaan modal, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga hanya mernberikan nilai minimal dan maksimal penyertaan modal. Rumusan nilai minimal dan nilai maksimal tersebut menimbulkan banyak interpretasi yakni mengenai apakah nilai tersebut adalah nilai untuk satu atau semua pihak ketiga, dan apakah nilai tersebut adalah nilai minimal dalarn satu tahun anggaran. Penyertaan modal daerah kepada perseroan dan perusahaan daerah di atas tclah diberikan namun belum ditet.apkan nilai nominalnya dengan Peraturan Daerah. Khusus penyert.aan modal kepada PT. Bank NTT, Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019 telah rnenentukan jumlah terakhir dari akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lembata. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan lagi penyertaan modal kepada bank yang bersangkutan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang pcnyertaan modal. Atas dasar tersebut maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lernbata Norncr 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Dacrah Pada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lernbata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga perlu diubah dan ditambahkan.