Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menvelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam svstem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. biaya tinggi, dan perubahan iklim. £ 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani vang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Sarana adalah segala jenis peralatan yang berfungsi sebagai alat utama/alat langsung untuk mencapai tujuan dalam bidang pertanian. Prasarana adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang. dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis penyuluhan pertanian. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen. pengolahan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani. Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun vang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas: dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. Komoditas Pertanian adalah produk hasil dari usaha tani vang dapat diperjualbelikan, disimpan, dan dipertukarkan. PA
21.Lahan Pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok untuk dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak sesuai dengan pemetaan wilayah komoditi:
22.Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
23.Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnva disingkat APBD adalah Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.