Menetapkan : 17.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4854): 18.Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5806): 19.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. 20.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal: 21.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kriteria Dan Persyaratan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, 22.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal: 23.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur: 24.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012. 25.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tenatang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Propinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Dan Kota, 26.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penanaman Modal: 27.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 10). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Dan BUPATI LIMA PULUH KOTA MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL 3