Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. PNO PW 10. . Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber11 12. 13 14. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktifitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. 9. daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya. Ikan adalah segala jenis organism yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. .Jenis ikan adalah meliputi pisces (ikan bersirip), crustacean (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya), coelentera (ubur-ubur dan sebangsanya), echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya), amphibia (kodok dan sebangsanya), reptilian (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya), mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya), algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis- jenis tersebut di atas semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran. s 15.Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. kegiatan penangkapan ikan. Usaha perikanan budidaya adalah usaha perikanan yang berbasis pada kiegiatan pembudidayaan ikan. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan alat/sarana untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan alat/sarana untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Penanganan ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk ikan. Pengolahan ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)gross ton (GT). Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan. Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Hasil perikanan adalah setiap bentuk produk yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan dengan daya angkut dibawah 5 (lima) Gros Ton (GE) Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SIUPi. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 6 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. S1 Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan adalah keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan kepada nelayan dan pembudidaya ikan yang tidak wajib memiliki SIUPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva dan post larva. Induk ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih. Peranserta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pengelolaan perikanan. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan oeh pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sehingga mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya ikan secara lestari. Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum. Masyarakat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum, adat istiadat dan norma tertentu sebagai warga bersama yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau domisili pada suatu tempat tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayanan dan kegiatan penunjang perikanan. Dermaga perikanan adalah Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disebut PPI. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tenaga pendamping dalam rangka pemberdayaan pembudidaya ikan. Kemitraan adalah kerjasama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional. Kelompok mandiri adalah kelompok yang mampu mengelola potensi yang ada dalam dirinya atau lingkungannya sehingga menghasilkan nilai lebih dan bukan kelompok yang pasif atau hanya menggantungkan kehidupannya dengan mengharap pemberian bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya. Kemandirian tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kemitraan dengan lembaga atau perusahaan serta kemampuan untuk mengakses kredit program (KUR dan KKP-E) atau kredit komersial lainnya. Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat, yang selanjutnya disebut Sismaswas adalah sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara bertanggung jawab agar dapat diperoleh manfaat secara berkelanjutan. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia dan aspirasi manusia saat ini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia di masa yang akan dating, dengan tetap memperhatikan keseimbangan fungsi lingkungan hidup. Potensi masyarakat pengawasan adalah setiap sumber daya manusia baik individu atau kelompok yang berdaya guna melakukan pengawasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan. Tatanan hukum adalah suatu peraturan yang dibuat agar setiap individu atau kelompok masyarakat bertindak dan bersikap sebagaimana yang sudah disepakati untuk ditaati dan dipatuhi. .Adat adalah norma-norma/kebiasaan yang ditaati oleh masyarakat setempat/tertenty secara turun temurun dan diakui/ditaati keberadaannya oleh masyarakat yang terkait. 7 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58.
(1)
(2)Hukum adat adalah peraturan-peraturan / kebiasaan di suatu masyarakat tertentu yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi menurun hukum yang berlaku di daerwah setempat. Pengawas adalah pejabat/pegawai negeri yang diangkat dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu kegiatan tertentu. Pengawasan adalah setiap upaya dan/atau tindak yang bertujuan terciptanya tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudidaya ikan, pengolah atau pemasar hasil perikanan berdasarkan budaya dan kearifan lokal. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir. Kelompok Masyarakat Pengawas Lubuk Larangan, yang selanjutnya disebut Pokmaswas Lubuk Larangan adalah pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat maritim lainnya. Balai Benih Ikan (BBI) adalah unit pelaksana teknis yang menjadi pusat penerapan pembenihan untuk pembudidayaan ikan.