1.Daerah adalah Kabupaten Lima Puluh Kota.
2.Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
4.Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
7.Perempuan adalah makhluk lemah dan penuh kasih sayang karena perasaannya yang halus. Secara anatomis dan fisiologis menyebabkan pula perbedaan pada tingkah lakunya, dan timbul juga perbedaan dalam hal kemampuan, selektif terhadap kegiatan-kegiatan intensional yang bertujuan dan terarah dengan kodrat perempuan.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan agar dapat hidup sehat dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi, baik berupa perlindungan preventif, represif maupun pendampingan dan pengobatan.
10.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, 4 berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11.Orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung , atau ayah dan /atau ibu tiri,atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
14.Penyelenggara satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Pihak swasta adalah pihak selain instansi pemerintah.
16.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
17.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir.
18.Perempuan Korban Kekerasan adalah perempuan yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis atau penelantaran yang mengancam nyawa, badan dan merendahkan martabat, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
19.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, 5 seksual, psikologis atau penelantaran yang mengancam nyawa, badan dan merendahkan martabat kemanusiaan termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
20.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak kekerasan.
21.Pelayanan Terpadu adalah pelayanan yang diberikan kepada korban kekerasan dalam bentuk layanan pengaduan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan bantuan hukum, pemulangan, dan/atau reintegrasi sosial.
22.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
23.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
24.Penanganan Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan yang diajukan korban, Keluarga atau masyarakat.
25.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
26.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan yang sensitif gender.
27.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. 6
28.Rumah Aman adalah sebuah tempat bernaung sementara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban kekerasan.
29.Rumah Singgah adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan Anak jalanan yang melaksanakan kegiatan pendampingan/bimbingan sosial, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, bimbingan keterampilan guna menjamin agar Anak tidak melakukan aktivitas di jalanan sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar.
30.Bimbingan Rohani adalah usaha pemulihan kejiwaan lewat penguatan agama yang dianut oleh korban.
31.Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
32.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.