1.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan.
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Pertanahan.
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
5.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran.
6.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial.
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Energi dan Sumberdaya Mineral.
10.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian.
13.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
15.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
16.Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman dan bidang Kehutanan.
17.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.
18.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.
19.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.
20.Dinas Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan.
21.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.