Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. PA.DA TANGGAL :J.t„^...g£4 HS DAER KABUPATEN LLMA PUUUH KOTA VENDlHJOIlASj 5E,_MM NiP 196ia$q2T98503 101 7 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 1flHUN <JfiU^ N^JJOH....^ Ditetapkan di Sarilamak Pada tanggal /? poll 2014 BUPATE LIMA PULUH KOTA ALIS MARAJO PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR d- TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA I. UMUM Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Investasi jangka panjang tersebut merupakan salah satu bentuk dari peran Pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang - Undang Dasar 1945. Untuk dapat mengoperasionalkan maksud dari investasi jangka panjang sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 diatas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, investasi jangka panjang terdiri dari investasi surat berharga dan investasi langsung. Investasi surat berharga dilaksanakan dalam dua bentuk yakni pembelian surat utang dan pembelian saham, sementara investasi langsung dapat berupa pembangunan infrastruktur serta pendirian BUMN/BUMD dan atau Perseroan Terbatas. Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa penyertaan modal daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disetorkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dengan amanat ini mengharuskan kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah untuk setiap penyertaan modal yang dilakukan kepada pihak ketiga atau badan usaha. II. PASAL DEMI PASAL.