Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah: b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika: c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, d. penyediaan data dan informasi, e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika: f. peran serta masyarakat: g. pengawasan dan pelaporan: dan h. pendanaan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…