DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
78

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah: b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika: c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, d. penyediaan data dan informasi, e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika: f. peran serta masyarakat: g. pengawasan dan pelaporan: dan h. pendanaan.

Isi peraturan

Teks78PDFHirarki

Memuat teks peraturan…