8.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Bupati Lima Puluh Kota untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan. Aa bk 4 () 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram, tertib dan teratur. Badan adalah sekumpulan orang atau badan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana daerah yang diperuntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau daerah yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari degam menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat dengan PKL adalah pelaku usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana daerah, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara. 5s NN NX 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja sebagai pemuas nafsu birahi dengan menerima imbalan. Gelandangan adalah orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan. Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya. Perbuatan Cabul adalah suatu perbuatan yang tidak senonoh yang menimbulkan birahi atau rangsangan yang dilakukan orang yang berlainan jenis dan/jenis atau sesama jenis terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama, etika, moral, adat dan susila lainnya. Porno Aksi adalah perbuatan/atau tingkah laku secara erotis (membuka aurat) yang dapat membangkitkan nafsu birahi secara langsung dimuka umum. Premanisme adalah suatu perbuatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Waria atau Banci adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang melakukan aktifitas dan perilaku negatif sebagai PSK. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, lukisan, suara bunyi, gambar bergerak,animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang membuat pencabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, laki-laki hidung belang, meminum minuman keras serta perbuatan maksiat lainnya. Tempat Maksiat adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai sarana untuk melakukan transaksi atau negosiasi kearah perbuatan maksiat maupun sarana untuk melakukan perbuatan maksiat itu sendiri. x 6 | ng, ) 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Warung Kelambu adalah warung nasi, restoran, rumah makan, warung kaki lima maupun tempat lainnya yang melayani orang makan dan minum di tempat tersebut di siang hari baik secara terang-trangan maupun sembunyi-sembunyi di Bulan Ramadhan. Minuman Keras adalah minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol yang dapat memabukan sehingga mengganggu metabolisme tubuh dan mengganggu akal sehat. Erotis adalah sikap tubuh, gerak, mimik, suara, kalimat, aroma, sentuhan dan sebagainya yang bertujuan untuk membangkitkan dorongan seksual. Inhalan adalah zat senyawa organik yang berbau tajam dan mudah menguap yang terdiri atas larutan dan gas yang dijual secara bebas dalam bentuk lem, pelarut cat, tip ex, bensin, pernis, aseton, dan lain sebagainya. Warung Internet yang selanjutnya disingkat warnet adalah tempat yang digunakan untuk menyewakan jasa internet kepada khalayak umum, dapat berupa game online dan lainnya. Pub adalah tempat hiburan khusus mendengarkan live music sambil minum minuman yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam). Kafe adalah tempat minum kopi dan sejenisnya yang pengunjungnya dihibur dengan musik. Diskotik adalah tempat hiburan atau klub dengan mmeperdengarkan music yang dimainkan oleh discjockey (DJ), bukan sebuah band di atas panggung. Tempat Karaoke adalah tempat yang menyediakan fasilitas jasa hiburan dimana seseorang dapat memasukan nada sesuai dengan keinginannya kemudian bernyanyi tanpa harus diiringi live band atau orchestra. Rumah Kos atau sejenisnya adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal yang sifatnya sementara. Hotel atau penginapan adalah suatu tempat usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh jasa pelayanan, tempat bermalam dan sejenisnya dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta layanan lainnya yang tidak bertentangan dengan Ne 4 peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7 (: (