Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Ditetapkan di Sarilamak pada tanggal 24 A gue 2021A (BuPami LIMA PULUH KOTA, d SAFARUDDIN DT/BANDARO RAJO Diundangkan di Sarilamak pada tanggal Agusrvs 2021 SEKRETARIS KABUPATEN $ DA Al PULUH KOTA, WIDYA PUTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT : (3/48/2021) kai “ 8 1. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 UMUM1 Dalam rangka memberikan arah dan tujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasara, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam Penyusunan Rencana Startegis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota. PASAL DEMI PASAL