menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25): . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2. 3. 4. Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): . Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang 5. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015- 2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671), . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun6. 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 14): . Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 107. Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 10): . Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 78. Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 Nomor 7): Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Menetapkan RPIK 2022-2042 dan BUPATI LIMA PULUH KOTA MEMUTUSKAN, PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2022- 2042.