Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Lima Puluh Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Instansi pelaksana yang selanjutnya disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perangkat pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya disingkat UPTD, adalah Satuan Kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan Administrasi Kependudukan. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 4. 5. 6. 7. 8. 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia, Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pencatatan sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil teknis yang membidangi kependudukan dan catatan sipil. Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi: Kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dihapus. Dihapus. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggaraan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan. Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Pendaftaran Penduduk Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membidangi kependudukan dan catatan sipil yang masa berlakunya disesuaikan dengan KITAS. 9. 4 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan. Dihapus. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik, yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pencatatan perubahan Status kewarganegaraan adalah mencatat perubahan kewarga Negaraan seseorang dari orang asing menjadi WNI atau dari WNI menjadi orang Asing yang telah mendapatkan penetapan/pengesahan sesuai peraturan perundangan. Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi Elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran. Pindah datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ketempat yang baru. Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang dialaminya. Surat keterangan lahir mati adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan mati setelah usia kandungan maksimal 28 minggu. Surat Keterangan pindah datang WNI adalah surat bukti kepindahan bagi Warga Negara Indonesia. Surat keterangan pindah datang orang asing tinggal terbatas adalah surat bukti dari kepindahan bagi orang Asing yang bertempat tinggal sementara. Surat Keterangan pindah datang orang asing Tinggal tetap adalah surat bukti dari kepindahan bagi orang asing yang bertempat tinggal. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Nagari. Ketentuan hari adalah hari kerja. . Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : 2. s5 Pasal 4
(1)Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi :
a.koordinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili dengan instansi vertikal dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksana, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan, pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, b. . pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasid. Kependudukan, pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk, pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Kabupaten Lima Puluh Kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, dan koordinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui rapat koordinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili, konsultasi, pencegahan dan tindakan antar instansi terkait. e. f
(2)Guna menjamin pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, efektif, dan efisien di tingkat kecamatan, Bupati dapat membentuk UPTD sesuai kebutuhan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD sebagaimana dimaksud ayat (2) sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
3.Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :