DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Dalam penyelenggaraan PTSP, Bupati melakukan penyederhanaan pelayanan. Pelayanan atas permohonan Perizinan dan Non Perizinan meliputi: 1. pelayanan semua jenis Perizinan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal, 2. pelayanan penerbitan dokumen Perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan kewenangannya, 3. pelayanan pemberian fasilitas fiskal dalam rangka penanaman modal dalam lingkup kewenangan daerah, 4. pelayanan informasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal, dan/atau 5. kemudahan pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…