1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kepala Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari sekretariat, lembaga teknis dan unsur kewilayahan.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJMDes, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan DPRD Kabupaten Lombok Barat, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
18.Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19.Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah selanjutnya disebut DBHPR Daerah adalah dana bagi hasil dari pajak dan retribusi yang diperoleh Pemerintah Daerah dan diberikan kepada Pemerintah Desa sesuai dengan realisasi perolehannya.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.Aset Desa adalah barang milik desaberupa barang bergerak dan barang tidak bergerakyang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli, atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah.
22.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
23.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dana kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
24.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.