MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANGKERJASAMADAERAH. BUPATI LOMBOKBARAT dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLOMBOKBARAT Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679).
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
7.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasarna Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
8.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 3 DalarnPeraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten LombokBarat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati LombokBarat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DewanPerwakilanRakyat Daerah Kabupaten LombokBarat
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Kerja Sarna Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, danjatau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
7.Kerja Sarna Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDDadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalarn rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
8.Kerja Sarna Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPKadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalarn rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
9.Kerja Sarna Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPLadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalarn rangka penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
10.Ketja Sarna Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri,yang selanjutnya disingkat KSDLLadalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 10A.KeIjasamaPemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBUadalah kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalarn PenyediaanInfrastruktur untuk kepentingan umum.