1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.Badan adalah sekumpulan orang danjatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN),atau badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapanj peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
10.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan danj atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa bogajkatering.
25.Bumi ...
12.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
14.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
15.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/ atau dinikmati oleh umum.
16.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
17.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam darr/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
18.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
19.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
20.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
21.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
22.Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau Bangunan oleh pribadi atau Badan.
23.Hak atas Tanah dany atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaaan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
24.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
36.Nilai ...
25.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten.
26.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah darr/ atau perairan pedalaman darr/ atau laut.
27.Pajak Parkir adalah adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
28.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat semen tara
29.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan darr/ atau pengusahaan sarang burung walet.
30.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu colloocalia Juchilaphaga collocalia maxima, collocalia esculanta, dan coolocalia linchi.
31.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
32.Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah nilai atau harga yang digunakan untuk menetapkan besaran BPHTB.
33.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subyek dan obyek pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
34.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
35.Nilai Jual Objek Reklame yang selanjutnya disingkat NJOR adalah keseluruhan pembayaran Zpengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik darr/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya /harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran Zongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan, darr/ atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
47.Surat ...
36.Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan.
37.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar penetapan pajak yang diperoleh dengan cara menambahkan NJOR dengan NSPR.
38.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
39.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pernotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
40.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
41.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
42.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
43.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak Yang Terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
44.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan darr/atau pembayaran pajak, obyek pajak darr/atau bukan obyek pajak, dan ' atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
45.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
46.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak Yang Terutang.
57.Pembukuan ...
47.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada Pajak Yang Terutang atau seharusnya tidak terutang.
51.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak darr/ atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda.
52.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung darr/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tetentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang tedapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
53.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
54.Surat Teguran atau Surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
55.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
56.Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.