Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANG PENANGGULANGANHUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNODEFFICIENCY SYNDROME, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLOMBOK BARAT dan BUPATI LOMBOK BARAT Dengan Persetujuan Bersama
12.Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 ten tang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);
13.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV / 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654);
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135): 1 7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 11);
13.Narkotika ...
1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah.
6.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
7.Acquired Immuno Deficiency Syndromes yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat HIV.
8.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ODHAadalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
9.Orang Hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut OHIDHA adalah orang, badan, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
10.Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah agar seseorang tidak tertular HIV dan AIDS dan tidak menularkannya pada orang lain.
11.Penanggulangan adalah upaya atau program dalam rangka mengatasi masalah HIV dan AIDS melalui promosi, kegiatan pencegahan HIV dan AIDS, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA dan OHIDHA, surveilans, penelitian, dan riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, koordinasi dan harmonisasi multipihak, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan, penyediaan sarana dan sarana pendukung.
12.Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan yang selanjutnya disingkat PDP adalah upaya kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan orang yang sudah terinf eksi, baik yang dilakukan oleh sesama orang terinfeksi maupun keluarganya dan/ a tau orang lain yang bersedia memberi perhatian dan pelayanan secara lebih baik.
22.Skrining ...
13.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah zat kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan, fungsi mental, dan perilaku seseorang yang apabila disalahgunakan untuk tujuan di luar pengobatan akan mengubah kerja syaraf otak sehingga si pemakai berfikir, berperasaan, dan berperilaku tidak normal.
14.Kondom adalah alat pencegah yang pada penggunannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
15.Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disingkat KPA atau nama lain adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, berfungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi serta merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai peraturan perundang-undangan.
16.Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku, dan dukungan emosi pada konseling. 1 7. Pendamping adalah tenaga yang langsung bekerja di masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap orang yang terinfeksi HIV terutama untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan.
18.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
19.Kelompok Rawan (High Risk People) adalah mereka yang berperilaku berisiko untuk penularan HIV, seperti penjaja seks, pasangan tetap penjaja seks, pelanggan penjaja seks, narapidana, pengguna NAPZA suntik dan pasangannya, homoseksual, waria penjaja seks.
20.Kelompok Rentan (Vulnerable People) adalah orang yang karena lingkungan pekerjaan, lingkungan, ketahanan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah dan status kesehatan yang labil sehingga rentan terhadap penularan HIV, termasuk kelompok orang dengan mobilitas tinggi baik sipil maupun militer, petugas kesehatan, remaja, anak jalanan, ibu hamil dan penerima transfusi darah.
21.Surveilans HIV dan AIDS adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisa data HIV dan AIDS serta penyebarluasan hasil anlisis dengan maksud untuk meningkatkan perencanaan, pelaksaanaan, monitoring dan evaluasi penanggulangan penyakit.
33.Pemberdayaan ... 1
22.Skrining adalah tes yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan.
23.Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti pembedaan respon yang diberikan seseorang kepada orang tertentu.
24.Stigma adalah penafsiran negatif terhadap orang yang memiliki perilaku penyimpangan sosial.
25.Pemilik Tempat Hiburan adalah seseorang atau badan usaha yang memiliki usaha tempat hiburan meliputi usaha bar/ rumah min um, usaha kelab malam, usaha diskotik, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karoke.
26.Pengelola Tempat Hiburan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha tempat hiburan meliputi usaha bar/ rumah min um, usaha kelab malam, usaha diskotik, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karaoke serta usaha yang sejernsnya.
27.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan dan penanggulangan HIVdan AIDS di Daerah.
28.Peran Serta Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya.
29.Rumah Singgah adalah rumah yang disediakan kepada pekerja antardaerah/pekerja musiman atau pekerja lainnya yang terinfeksi HIV-AIDSyang bekerja di tempat berisiko sementara dalam proses pemeriksaan kesehatan atau akibat kekerasan perempuan dan tidak memiliki tempat tinggal.
30.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat.
31.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
32.Lembaga Agama/Lembaga Adat atau sebutan lainnya adalah lembaga yang menangani pernikahan atau perkawinan di luar agama Islam seperti Kristen dan Katolik di Gereja, Hindu di Parisada, Budha di Vihara, dan Konghucu di Kong Mo. , BAB III ...